PR MAJALENGKA - Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik setelah Ramadhan 2021 nanti.
Larangan mudik di Ramadhan tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Hal ini untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang sudah mulai menurun di Indonesia.
Baca Juga: Juventus Telah Membuat Daftar Pemain yang Akan Dijual, Termasuk Aaron Ramsey
Beruntungnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan mudik lokal.
Yang dimaksud dengan mudik lokal adalah perjalanan antar kota yang ada di daftar yang sudah dibuat pemerintah.
Peraturan ini dituangkan dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Brendan Rodgers Ingin Ubah Kebiasaan Leicester City yang Kerap Jual Pemain Bintang, Ini Alasannya
Perjalan yang dilarang adalah mudik yang dilakukan antar provinsi.