PR MAJALENGKA - Pemerintah belum lama ini mengumumkan larangan mudik terhadap masyarakat pada Ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Terkait dengan mudik Ramadhan dan Lebaran 2021, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau aparatur negara sipil (ASN) tak mudik.
Adapun larangan mudik Ramadhan dan Idul Fitri 2021 itu pada periode 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Bungkam Persebaya Surabaya, Persib Bandung Melaju ke Babak Semi Final Piala Menpora 2021
Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.
ASN yang melanggar larangan mudik Ramadhan dan Idul Fitri 2021 bakal mendapat sanksi.
Pernyataan ihwal larangan mudik tersebut disampaikan oleh Riza Patria saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta Utara.
Riza Patria mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.