"Prinsipnya memang akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik, selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah saja," kata dia, Minggu, 11 April 2021, seperti dilaporkan PMJ News.
Dia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk merayakan lebaran secara virtual.
"Saya imbau kembali untuk tidak mudik, lebaran bisa secara virtual saja melalui video call dan lain sebagainya,” ujar dia.
Baca Juga: Terkait Gempa di Malang Jawa Timur, Jokowi Imbau Masyarakat untuk Tingatkan Kewaspadaan
“Jangan sampai, kehadiran kita pulang kampung justru malah membawa virus kepada keluarga tercinta ataupun sebaliknya," kata dia menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Wagub DKI Jakarta itu menybut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengkaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti Idul Fitri 2020.
"Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak," kata dia menambahkan.***