Riza Patria Imbau ASN Tak Mudik Idul Fitri 2021: Bisa Melalui Video Call

- 11 April 2021, 21:37 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patra mengungkapkan bahwa dia mengimbau ASN tak melakukan perjalanan mudik.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patra mengungkapkan bahwa dia mengimbau ASN tak melakukan perjalanan mudik. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol./

PR MAJALENGKA - Pemerintah belum lama ini mengumumkan larangan mudik terhadap masyarakat pada Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Terkait dengan mudik Ramadhan dan Lebaran 2021, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau aparatur negara sipil (ASN) tak mudik.

Adapun larangan mudik Ramadhan dan Idul Fitri 2021 itu pada periode 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Bungkam Persebaya Surabaya, Persib Bandung Melaju ke Babak Semi Final Piala Menpora 2021

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

ASN yang melanggar larangan mudik Ramadhan dan Idul Fitri 2021 bakal mendapat sanksi.

Pernyataan ihwal larangan mudik tersebut disampaikan oleh Riza Patria saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga: Berikut 6 Fakta Gempa Bumi di Malang Jawa Timur, Salah Satunya Sumber Gempa Berupa Pergerakan Sesar Naik

Riza Patria mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.

"Prinsipnya memang akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik, selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah saja," kata dia, Minggu, 11 April 2021, seperti dilaporkan PMJ News.

Dia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk merayakan lebaran secara virtual.

"Saya imbau kembali untuk tidak mudik, lebaran bisa secara virtual saja melalui video call dan lain sebagainya,” ujar dia.

Baca Juga: Terkait Gempa di Malang Jawa Timur, Jokowi Imbau Masyarakat untuk Tingatkan Kewaspadaan

“Jangan sampai, kehadiran kita pulang kampung justru malah membawa virus kepada keluarga tercinta ataupun sebaliknya," kata dia menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Wagub DKI Jakarta itu menybut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengkaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti Idul Fitri 2020.

"Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak," kata dia menambahkan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x