Pemerintah Mengizinkan Salat Tarawih Digelar Secara Berjamaah, Berikut Beberapa Aturan yang Wajib Dilaksanakan

5 April 2021, 20:34 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19. /Kemenag.

PR MAJALENGKA - Pemerintah mengizinkan salat tarawih digelar secara berjamaah tetapi dengan mengikuti surat edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat edaran tersebut memuat aturan-aturan teknis terkait penyelenggaraan ibadah sesuai protokol kesehatan yang telah disusun oleh pemerintah dan disampaikan melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

Edaran tersebut ditujukan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jelang Real Madrid vs Liverpool di Liga Champions, Eden Hazard Diharapkan Fit Hadapi Pasukan Jurgen Klopp

Surat edaran telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021.

Gus Yaqut mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan tata cara ibadah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Panduan yang telah disusun mengupayakan agar mampu mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi seluruh lapisan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Lagu Viral TikTok Ampun Bang Jago Sempat Menjadi Trending di Korea Selatan, Kok Bisa?

"Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ucap Gus Yaqut Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari website Kementerian Agama.

Adapun isi panduan yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Baca Juga: 6 Pangan Fungsional Setara dengan Nasi, Cocok untuk Diet dan Menyehatkan

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak lima puluh persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak lima puluh persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca Juga: DKI Jakarta Bersiap Lakukan Pembelajaran Tatap Muka di 100 Sekolah

b. Pengajian/Ceramah/Tausyiah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak lima puluh persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Baca Juga: Mentega hingga Daging Sapi, Inilah Daftar Makanan yang Bisa Menambah Berat Badan dengan Cepat

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak lima puluh persen dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13  Tahun 2021 tentan Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

Baca Juga: Sentuh 1.537.967 Kasus, Inilah Data Terbaru Covid-19 di Indonesia Hari Ini Senin 5 April 2021

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramalan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat;

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntutan Al-Quran dan As-sunnah; 

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri dan pemerintah di daerahnya masing-masing.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler