Kemenhub akan Menerbitkan Permenhub Larang Mudik, Kakorlantas Siapkan Ratusan Titik Penyekatan

5 April 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi mudik - Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan regulasi terkait larangan mudik lebaran 2021. /Pixabay/Rayydark

PR MAJALENGKA - Masih dalam masa pandemi membuat pemerintah Indonesia terus mengeluarkan kebijakan yang berpotensi pada kenaikan angka kasus Covid-19.

Mendekati bulan puasa atau bulan Ramadhan artinya semakin dekat pula Idul Fitri dan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman atau mudik ketika lebaran.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Pmjnews.com, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan kalau akan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Baca Juga: Sherlock Holmes hingga Zodiac, Inilah 5 Film Terbaik dari Robert Downey Jr

Permenhub ini dikatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk memberikan larangan mudik dengan tujuan sebagai pencegahan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

Menhub mengungkapkan kalau finalisasi terkait Permenhub sudah berjalan dan akan resmi dalam waktu dekat.

“Hari ini (Minggu, 4 April 2021) kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” ujar Menhub.

Baca Juga: Kecamatan Jatiwangi dan Kertajati Tertinggi, Inilah Update Covid-19 Kabupaten Majalengka 5 April 2021

Sembari menunggu penerbitan Permenhub itu, Menhub juga terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, atau lembaga terkait seperti TNI/Polri terutama pemerintah daerah.

Koordinasi itu dilakukan untuk mendukung penyusunan rangka Permenhub larangan mudik yang akan diterbitkan.

Karena itu Menhub menegaskan mengenai larangan mudik pada tahun ini sifatnya sudah final dan diharapkan masyarakat dapat mematuhinya.

Baca Juga: BNPB Kirim Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Flores Timur

“Kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” ucapnya.

“Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” sambung Menhub.

Mengenai larangan ini berlaku juga untuk semua masyarakat Indonesia baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.

Baca Juga: 5 Hal yang Terjadi pada Tubuh saat Mengonsumsi Seledri, Termasuk Bakar Kalori Tambahan dalam Tubuh

Dikutip PikiranrRakyat-Majalengka.com dari Humas.polri.go.id, Menhub bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono diketahui sudah melakukan pembahasan mengenai pelarangan mudik lebaran 2021.

Persiapan pengamanan arus lalu lintas juga dibahas termasuk penyekatan di titik-titik yang akan dilalui masyarakat yang nekat mudik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Irjen Pol Istiono mengatakan telah melakukan koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan untuk menyamakan persepsi.

Baca Juga: 3 Makanan dan Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Usai Berolahraga, Kopi Salah Satunya

Diharapkan agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik dan dipatuhi masyarakat.

“Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan,” katanya.

“Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi),” sambung Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: 5 Hal yang Terjadi pada Tubuh Saat Mengonsumsi Brokoli, Tingkatkan Kesehatan Usus Salah Satunya

Menhub mengatakan teknis soal pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan pada konferensi pers hari ini Senin, 5 April 2021.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan data gugus tugas Covid-19 bahwa setiap ada libur panjang, kasus Covid-19 selalu mengalami kenaikan signifikan.

Irjen Pol Istiono mengaku telah menyiapkan 333 titik penyekatan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ambil Cuti Hamil, Posisi Aiu Cokelat digantikan Astrid untuk Sementara Waktu

Titik penyekatan bertujuan untuk memastikan masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran 2021 sesuai dengan keputusan dari pemerintah.

“Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng,” ujar Irjen Pol Istiono.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler