Usai Kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ketua KPK Ingatkan Jika Korupsi Bisa Menjerat Siapa Saja

28 Februari 2021, 15:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /Twitter @KPK_RI/

PR MAJALENGKA – Kasus korupsi kembali terungkap beberapa hari ini.

Kali ini, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan bahwa tindak pidana korupsi dapat menjerat siapa pun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Februari 2021: Cancer Coba Petualangan Baru, Virgo Perlu Mengendalikan Diri

Dalam hal itu, termasuk pejabat yang bahkan selama ini dinilai berprestasi dan mendapat berbagai penghargaan.

Pernyataan itu disampaikan Firli menyusul diamakannya Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang sebelumnya sempat diberikan penghargaan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nurdin: Saya Minta Maaf

Dirinya dinyatakan menjadi tersangka pada Minggu, 28 Februari 2021 usai operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu.

Dugaan korupsi tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Kita memang memberikan (penghargaan kepada) seluruh pejabat negara yang berprestasi," ujar Firli Bahuri sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News dalam konferensi pers secara virtual di kanal Youtube KPK RI, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka, Berikut Ini Kronologi Penangkapannya

Firli mengingatkan bahwa tindakan korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan.

Jadi jangan berpikir jika ada orang yang menerima penghargaan berarti dirinya tidak melakukan korupsi.

Dia berharap agar seluruh penyelenggara negara yang diberikan amanat oleh rakyat dapat melaksanakan hal tersebut dengan baik.

Baca Juga: Spirited Away Milik Studio Ghibi akan Hadir dalam Pentas Drama Panggung

Firli menjelaskan, setidaknya terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga menuturkan jika yang tidak kalah penting yaitu bagaimana penyelenggara negara harus tetap berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi dengan memelihara amanat rakyat.

Karena pada dasarnya pemberantasan korupsi tidaklah memakai tindakan melainkan penyelidikan masyarakat.

Baca Juga: Spirited Away Milik Studio Ghibi akan Hadir dalam Pentas Drama Panggung

Diketahui, Nurdin Abdullah pernah mendapat anugerah Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 lalu.

Gubernur Sulawesi Selatan tersebut bahkan dinilai berintegritas dan berhasil melakukan inovasi dalam sektor pelayanan publik dan birokrasi pemerintah.

Di bawah kepemimpinannya, Sulawesi Selatan mendapat beberapa penghargaan, seperti Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2018.

Baca Juga: Dembele dan Messi Lesakkan Gol, Barcelona Tak Terkalahkan dalam 15 Pertandingan La Liga

Sulawesi Selatan juga meraih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan dan penghargaan kelembagaan Berkinerja Utama dalam menguatkan SIDA (Sistem Inovasi Daerah) 2018.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler