Ustaz Maaher Meninggal Dunia Saat Ditahan di Rutan Bareskrim, Berikut ini Penjelasan Polri

9 Februari 2021, 07:49 WIB
Ustad Maaher. /Pmjnews.com

PR MAJALENGKA- Sebelumnya Soni Eranata atau yang biasa dikenal dengan nama Ustaz Maaher At-Thuwailibi sempat ramai dibicarakan.

Pasalanya Ustaz berusia 40 tahun tersebut ditahan pada akhir tahun 2020 atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Polisi meringkus Ustaz Maaher dengan menemukan sejumlah barang bukti mulai dari handphone dan satu buah KTP milik Soni Eranata.

Baca Juga: Sinopsis Film Skiptrace, Jackie Chan dan Temannya Buru Mafia Kejahatan Saksikan Malam Ini di Trans TV!

Namanya kini kembali ramai dibicarakan setelah dikabarkan meninggal dunia.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Humas.polri.go.id, Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Tadi Malam: Kebohongan Elsa Terungkap, Bikin Penonton Gemas!

Irjen Pol Argo menjelaskan, sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ANTARA FOTO

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Irjen Pol Argo.

Irjen Pol Argo menambahkan, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter menyarankan, agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Viral! Banjir Berwarna Merah Bak Darah Terjadi di Pekalongan, Berikut Ini Penjelasannya

“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” kata Irjen Pol Argo.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari pmjnews.com, Ustaz Maheer diciduk berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.

Ustaz Maheer diancam dengan hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Baca Juga: Temui Kapolri, Menpora: Masyarakat Merindukan Kegiatan Olahraga Bergulir Kembali

Berkaitan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menegaskan, dalam kasus ini polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE, saksi lain pun sudah dimintai keterangan.

“Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE,” ujar Brigjen Awi Setiyono.

Baca Juga: Sebut Pelaksanaan Ganjil Genap Bogor Berhasil, Bima Arya Ungkap Kuncinya

Brigjen Awi Setiyono memberi penekanan terhadap dua kata yakni, kata 'cantik' dan 'jilbab'.

Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

“Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..',” kata Brigjen Awi Setiyono.

Baca Juga: Meski Zona Kuning, Majalengka Siap Terapkan PPKM Mikro Mulai Besok

"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. Karena'cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan,” sambung Brigjen Awi Setiyono.

Sedangkan kiai adalah laki-laki, kiai itu ulama yang memiliki nilai religi dan ditokohkan. Sehingga tidak bisa sembarangan. Kiai yang dimaksud itu adalah Habib Luthfi bin Yahya.

Brigjen Awi Setiyono menyebut, hal inilah yang membuat pelapor atas nama Waluyo Wasis Nugroho yang merupakan anggota Banser mempolisikan Ustaz Maaher.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Simak Cakupan Aturannya

Menanggapi kasus tersebut, diketahui FPI pernah menyampaikan keberatannya atas kasus Ustaz Maaher.

Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar mempertanyakan penangkapan Ustaz Maheer. Apalagi bila dibandingkan dengan beberapa kasus lain

“Banyak yang sudah dilaporkan umat Islam karena ujaran kebencian,” ucap Aziz.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ridwan Kamil Optimistis Berjalan dengan Lancar

Namun tanggapan tersebut tidak dihiraukan karena Polri mengacu pada hukum yang berlaku dan keterangan dari ahli bahasa,

Kini Ustaz Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler