Cara dan Syarat Bagi Penumpang yang Berpergian Menggunakan Pesawat di Masa Pandemi

12 Desember 2020, 15:35 WIB
ILUSTRASI PENUMPANG PESAWAT/ Update! Berikut 4 Syarat Terbaru bagi Penumpang yang Ingin Naik Pesawat /PIXABAY/Orna Wachman

PR MAJALENGKA - Libur akhir tahun tidak terasa akan segera datang, meskipun pemerintah memotong hari libur tapi nyatanya bandara tetap beroprasi.

Mendekati tahun baru dan natal, umum rasanya untuk dapat berkumpul dengan keluarga di kampung.

Namun karena terkendala masa pandemi, persyaratan dan tata cara pemanfaatan transportasi masal diberlakukan dengan penerapan protolol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Antisipasi Krisis Pangan 2021, Pemprov Jawa Barat Buat Program Khusus untuk Petani Milenial

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Pmjnews.com, dalam perjalanan domestik masih diijinkan untuk melakukan penerbangan dengan berbagai syarat.

Tidak sampai itu, protokol kesehatan juga diterapkan dengan baik, seperti tempat untuk mencuci tangan dan pemeriksaan suhu.

Ini semua akan berjalan ketika penumpang pesawat juga mengedepankan aspek keselamatan serta kenyamanan dalam penerbangan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tengah Diperiksa Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus: MRS itu Takut Ditangkap

Setidaknya penumpang pesawat harus melakukan atau membawa Surat Kesehatan hasil tes bebas Covid-19.

Berikut ini adalah daftar yang harus disiapkan ketika ingin melakkukan penerbangan.

1. Harus menggunakan masker.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Habib Rizieq Sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya Perketat Keamanan

Semua penumpang pesawat harus menggunakan masker baik ketika di Bandara ataupun selama penerbangan, hal ini merupakan protokol kesehatan utama yang harus ditaati.

Jika tidak menggunakan masker, penumpang diperbolehkan juga menggunakan face shield dan disarankan untuk sering mencuci tangan dengan membawa hand sanitizer.

2. Surat keterangan bebas Covid-19.

Baca Juga: California Bergabung Dengan Pemerintah Amerika Serikat Demi Gugat Google dalam Kasus Anti Monopoli

Surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes rapid non reaktif, ini bisa didapatkan di fasilitas-fasilitas kesehatan dan memiliki masa berlaku kurang lebih hanya 14 hari.

Selain itu, penumpang pesawat juga bisa menggunakan hasil tes PCR atau Swab dengan keterangan negatif dan berlaku selama 14 hari dari waktu diterbitkan.

3. Verifikasi dan validasi surat kesehatan.

Untuk melakukan penerbangan domestik, beberapa bandara akan menerapkan proses verifikasi dan validasi surat kesehatan oleh otoritas setempat.

Baca Juga: Kabar Duka! Pasien Meninggal Capai 80 Orang, Simak Update Kasus Covid-19 Majalengka 12 Desember 2020

4. Kartu E-HAC.

Penumpang pesawat yang datang dari luar negeri atau berpergian di wilayah domestik diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) tidak dilakukan secara manual, melainkan dengan mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI.

Bisa juga dengan mengunduh dan menginstal aplikasi E-HAC melauli Appstore dengan smartphone agar lebih praktis dalam melakukan perjalanan.

Baca Juga: Jelang Laga Man Utd vs Man City, Persiapan Kedua Tim sampai Fakta Menarik Laga Derby Manchester

5. Aplikasi peduli lindungi.

Setiap penumpang diusahakan juga mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia.

Disarankan untuk menyimpan baik-baik berkas kesehatan yang sudah disiapkan, karena berkas tersebut bisa diperiksa kembali sebelum naik pesawat.

Penumpang pesawat dimohon dapat menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.

Baca Juga: Bek Persib Bandung Nick Kuipers Gabung Klub Belanda, Rene Alberts: Berlatih Bersama Klub Lamanya

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form dan surat pernyataan lainnya.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com, di bandara Ngurah Rai Denpasar, penumpang harus melewati antrean petugas yang siap memindai E-HAC sebelum mengambil bagasi mereka.

Setiap petuga akan menggunakan rompi berwarna kuning dan bertuliskan ‘Health Quarantine’ di punggung dan penutup kepala ditambah masker serta sarung tangan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler