California Bergabung Dengan Pemerintah Amerika Serikat Demi Gugat Google dalam Kasus Anti Monopoli

- 12 Desember 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi Google.
Ilustrasi Google. /PIXABAY/

PR MAJALENGKA - Perusahaan raksasa Google mendapatkan gugatan dari California dan Amerika Serikat (AS) dalam kasus anti monopoli kehakiman AS.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews, Depertemen tersebut menuduh perusahaan Google menggunakan kekuatan pasarnya untuk membuat saingannya pincang.

“California tidak membuat perubahan substantif atas pengaduan tersebut. Secara khusus, California tidak ingin menambahkan fakta atau klaim baru,” ujar Jaksa Agung Xavier Becerra.

Baca Juga: Kabar Duka! Pasien Meninggal Capai 80 Orang, Simak Update Kasus Covid-19 Majalengka 12 Desember 2020

Departemen kehakiman menyambut baik bergabungnya California dalam kasus ini.

Permasalahannya adalah Google melanggar undang-undang anti monopoli untuk mempertahankan dominasi dan iklan penelusuran.

“Kami akan terus mengajukan kasus itu ke pengadilan. Perusahaan harus menanggapi permintaan California untuk bergabung dengan gugatan tersebut sebelum 18 Desember,” ucap Hakim Distrik AS Amit Mehta.

Baca Juga: Rizieq Shihab akan Hadir di Polda Metro Jaya Hari Ini, Meminta Tak Ada Kerumunan

Google yang diwakili juru bicaranya membantah semua tuduhan yang dilayangkan ke perusahaan dan mengklaim bahwa orang-orang menggunakan Google karena mereka memilihnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x