Polisi Merilis Status Penangkapan Prostitusi Online, ST dan MA Dihargai Rp30 Juta

27 November 2020, 13:49 WIB
Kedua mucikari hadir ketika pihak kepolisian menjelaskan statusnya terkait prostitusi online /pmjews.com/Fajar

 

PR MAJALENGKA – Polisi membeberkan status terkini public figure ST dan MA pada awak media Jumat, 27 November 2020.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, kedua mucikari yang ternyata suami-istri telah ditahan dan dijerat pasal pidana.

Sementara itu ST dan MA masih dijadikan saksi oleh pihak kepolisian karena datanya masih belum lengkap.

Baca Juga: Dirjen PFM Kemensos Targetkan Akhir Desember 2020 Realisasi Penyaluran Bansos Capai 99,2 Persen

Kompel Pol Sudjarwoko selaku Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahwa kedua artis masih berstatus saksi.

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucap Sudjarwoko dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Sudjarwoko juga menuturkan bahwa ST dan MA ketika penangkapan tengah melakukan kegiatan asusila dengan pelanggannya di satu kamar.

Baca Juga: Xbox Series X Dikabarkan Akan Rilis di Tiongkok Pada Tahun 2021

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," tutur Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara.

Masih dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, ST dan MA memasang harga Rp30 juta untuk satu pelanggan.

Berbeda lagi ketika pelanggan ingin melakukan hubungan threesome, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp110 juta.

Baca Juga: Ultimatum Berakhir, Utusan Afrika Terbang ke Ethiopia Untuk Memohon Perdamaian

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," tutur Sudjarwoko.

Untuk layanan threesome, pelanggan harus membayar uang muka sebesar Rp60 juta.

Kini pasangan mucikari suami-istri yang berinisial AR dan CA telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Langkah dan Upaya Kemendikbud sebagai Wujud Komitmen Perjuangkan Hak Para Pendidik

Dilansir dari Antara, sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa dari keempat orang itu, terdapat pasangan suami-istri yang menjadi mucikari.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 25 November 2020.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler