Sementara untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat nomor kendaraan, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat yang berwenang.***
Sementara untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat nomor kendaraan, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat yang berwenang.***
Editor: Thytha Surya Swastika
Sumber: PMJ News