PR MAJALENGKA – Bagi warga Kabupaten Majalengka yang akan membayar pajak kendaraan dengan mudah, Samsat Keliling kembali hadir di sejumlah wilayah Kota Angin.
Satlantas Polres Majalengka kembali merilis jadwal mingguan Samsat Keliling untuk bulan Februari 2021.
Bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraannya diharuskan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman).
Samsat Keliling di Majalengka ini khusus untuk memperpanjang SIM A dan C.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, 7 Februari 2021: Aldebaran Percaya Andin Bukan Pembunuh Roy
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi ketika akan membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sudah di fotokopi.
3. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.