PR MAJALENGKA – Polres Kota Majalengka menghadirkan kembali layanan Samsat Keliling bagi masyarakat.
Samsat Keliling ini dapat dijangkau oleh masyarakat dan tidak harus datang ke Kantor Samsat yang ada di Majalengka maupun di Kadipaten.
Samsat Keliling ini melayani perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Wakil Dekan FPIK, Unpad Pecat Jabatan AAH karena Pernah Ikut HTI
Untuk pemohon dapat mempersiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut.
1. KTP asli dan fotokopi sesuai data di (STNK),
2. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya),
3. STNK asli dan fotokopi,
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.