Baru Dilantik Jadi Wakil Dekan FPIK, Unpad Pecat Jabatan AAH karena Pernah Ikut HTI

- 4 Januari 2021, 15:54 WIB
Gedung Rektorat Unpad.
Gedung Rektorat Unpad. /Unpad.ac.id

PR MAJALENGKA - Dosen Universitas Padjajaran berinisial AAH harus rela dicopot jabatannya sebagai Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Pencopotan tersebut lantaran AAH memiliki rekam jejak pernah mengikuti organisasi yang telah dilarang pemerintah.

Menurut Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, AAH pernah menjadi pengurus organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca Juga: MYD Datang Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur, Gisel Berhalangan Hadir Hari Ini

Organisasi itu kini sudah menjadi organiasi yang dilarang di Indonesia.

Dandi mengatakan Pencopotan AAH tertuang dalam surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Sebelumnya, pada Sabtu 2 Januari 2021 AAH telah dilantik menjadi Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Membuka Lebih dari 200 Posisi

Untuk menggantikan AAH, Rektor mengangkat Dr. Ir Eddy Afrianto berdasarkan Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x