PR MAJALENGKA - Dosen Universitas Padjajaran berinisial AAH harus rela dicopot jabatannya sebagai Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).
Pencopotan tersebut lantaran AAH memiliki rekam jejak pernah mengikuti organisasi yang telah dilarang pemerintah.
Menurut Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, AAH pernah menjadi pengurus organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Baca Juga: MYD Datang Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur, Gisel Berhalangan Hadir Hari Ini
Organisasi itu kini sudah menjadi organiasi yang dilarang di Indonesia.
Dandi mengatakan Pencopotan AAH tertuang dalam surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Sebelumnya, pada Sabtu 2 Januari 2021 AAH telah dilantik menjadi Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Membuka Lebih dari 200 Posisi
Untuk menggantikan AAH, Rektor mengangkat Dr. Ir Eddy Afrianto berdasarkan Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.