6 Pembaruan dalam Bidang K3, Pengenalan Kesehatan Mental Salah Satunya

- 26 Februari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /freepik.com/aleksandarlittlewolf

Baca Juga: Dinilai Miliki Semangat Tinggi, Lady Marsella Ditunjuk Kemenparekraf Jadi Duta Satgas Toilet

Saat sekarang ini, sudah ada beberapa daerah pemerintahan yang sudah mengetahui pelatihan keamanan secara daring sebagai salah satu persyaratan wajib mereka.

  1. Alat Pelindung Diri yang Canggih

Jika ada suatu potensi bahaya di tempat kerja, sebisa mungkin harus diidentifikasi dan dihilangkan sumber bahaya tersebut.

Jika masih tidak bisa, setidaknya dengan mengurangi intensitas dari sumber bahaya itu sendiri.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Berdasarkan hirarki pengendalian bahaya, jika suatu bahaya sudah tidak bisa ditangani muali dari tahapan eliminasi, subtitusi, pengendalian secara teknik, dan pengendalian secara administratif, maka jalan terakhir adalah penggunaan alat pelindung diri.

Perusahaan wajib memastikan para personel menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu konsep yang mungkin akan menarik adalah, konsep APD yang canggih dengan menggabungkannya dengan sensor pintar dan konektivitas tanpa kabel atau nirkabel.

Baca Juga: Dampingi Presiden Tinjau Vaksinasi Covid-19 Awak Pers, Menkominfo: Kawal Agar Sukses

Fungsinya cukup beragam, misalnya sensor akan membantu pekerja mendeteksi bahaya yang tidak mereka sadari dan akan mengirimkan sinyal untuk menghindarinya.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: bissafety.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah