Tak cukup itu, pihak IPRC juga menemukan pelanggaran kampanye dalam bentuk pemberian bantuan yang dilakukan calon petahana.
"Jadi bagaimana kepala daerah ikut memberikan dukungan kebijakannya, atau ketika belum masuk tahapan kampanye itu melakukan upaya agar bansos itu banyak dikeluarkan ke masyarakat atas nama sendiri," sambung Idil.
Baca Juga: Kegiatan Front Pembela Islam hadirkan HRS di Megamendung, Disebut Sekda Bogor Tak Berizin
Sementara itu, Iip Hidayat selaku Kepala Badan Kesbangpol Jawa Barat menuturkan bahwa ditemukan berbagai pelanggaran ASN.
"Pelanggaran ASN di Kabupaten Bandung cukup tinggi, ketika kami konfirmasikan ke bawaslu juga memang sudah ada datanya dan sudah berproses," ucap Iip.
Iip mengingatkan kepada seluruh ASN terkait aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Baca Juga: Cara Jabar Hadapi Corona, Dewan Ketahanan Nasional: Jadi Model Percepat Penanganan Covid-19 Nasional
Salah satu aturan yang terdapat di tersebut yakni menjunjung tinggi netralitas.
"PNS diikat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, mari pegang teguh aturan yang ada sehingga bisa berjalan dengan baik Pilkada ini," terang Iip.
Sementara itu, Kawaludin selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung mengatakan bahwa ASN tidak boleh berpihak dalam proses politik.