UMK di Jawa Barat Akan Naik Mulai 1 Januari 2021, Cek Rinciannya

- 22 November 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. //Pixabay/

PR MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di beberapa daerah di Jawa Barat untuk tahun 2021.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari PRFM News, Keputusan tersebut ditandai dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yangbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat telah menandatangani keputusan tersebut pada Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Status FPI Tidak Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Berikut Alasannya

Rencananya, keputusan tersebut akan berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat pada tanggal 1 Januari 2021.

Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp4.798.312 dari sebelumnya Rp4.594.324.,54.

Setiawan Wangsaatmaja selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar menuturkan, terdapat 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang Sampai 2021, Mensos: Perlu Validasi Ulang Data Penerima

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jurnal Gaya, berikut ini daftar lengkap UMK Jawa Barat Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PRFM News Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah