IPRC Temukan Berbagai Pelanggaran Jelang Pilkada, Termasuk ASN Kabupaten Bandung yang Ikut Kampanye

- 22 November 2020, 13:19 WIB
Idil Akbar selaku pihak IPRC ketika keterangan.*
Idil Akbar selaku pihak IPRC ketika keterangan.* /

PR MAJALENGKA – Idil Akbar selaku Direktur Operasional dan Strategi Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) mengatakan terdapat 42 pelanggaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Paling tidak ada 3-4 hal utama yang kemudian kita temukan dari berbagai informasi terutama yang berkaitan dengan netralitas ASN ada 42 pelanggaran,” kata Idil yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jabarprov.go.id.

“Dan 2 yang tidak termasuk pelanggaran tapi rata-rata semua daerah melakukan hal itu,” sambungnya.

Baca Juga: Harga Khusus Pertalite Mulai Berlaku di Beberapa SPBU Jawa Barat, Cek Syaratnya

Hoaks juga menjadi permasalahan ditemukan diberbagai daerah, termasuk menyerang pasangan calon.

“Hampir semua kota/kabupaten melakukan hoaks,” ujar Idil pada Jumat, 20 November 2020.

Idil juga menuturkan bahwa terdapat 22 ASN di Kabupaten Bandung melanggar netralitas dengan ikut berkampanye.

Baca Juga: UMK di Jawa Barat Akan Naik Mulai 1 Januari 2021, Cek Rinciannya

"Pelanggaran ada di beberapa, yang paling banyak di Kabupaten Bandung, saya konfirmasi ada 22 pelanggaran (netralitas), termasuk juga ikut kampanye," papar Idil yang dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari prfm news.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PRFM News Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x