Pasang Tarif Rp300 Ribu Sekali Main, Kasus Prostitusi Online Via MiChat Dikuak Polrestabes Bandung

- 15 Desember 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*
Ilustrasi Prostitusi Online.* /pixabay.com/13smok

Baca Juga: Hasil Survei Vaksin Covid-19, Sembilan Persen Warga Jawa Barat Tak Bersedia Divaksinasi

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di rumah kost di Kecamatan Majalengka.

Kasus tersebut melibatkan dua wanita berinisial AS dan IP. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: prfmnews.pikiran-rakyat.com Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah