Pasang Tarif Rp300 Ribu Sekali Main, Kasus Prostitusi Online Via MiChat Dikuak Polrestabes Bandung

- 15 Desember 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*
Ilustrasi Prostitusi Online.* /pixabay.com/13smok

PR MAJALENGKA – Kasus prostitusi online melalui media sosial kembali terjadi lagi.

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Prfmnews.Pikiran-rakyat.com, praktik prostitusi melalui media sosial MiChat yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian.

Polisi sempat menemukan dua orang lawan jenis berinisial MTI dan DI di salah satu Apartemen Jardin, Cihampelas, Bandung dan diduga hendak melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Masih 82 Persen, Zona Merah di Jawa Barat Justru Bertambah Jadi 8 Daerah

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di Apartemen Jardin.

Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung membawa kedua orang yang diduga sebagai mucikasi tersebut guna pengembangan kasus prostitusi online.

Selain itu, Polrestabes Bandung juga mengamankan sembilan orang wanita dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Wisatawan yang Datang ke Jabar Wajib Rapid Antigen

Pada Sabtu, 12 Desember 2020 polisi menerima laporan adanya praktik prostitusi yang dilakukan dengan cara Booking Order (BO) melalui aplikasi di Apartemen Jardin.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: prfmnews.pikiran-rakyat.com Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x