Para pelaku menawarkan jasa kepada tamu melalui aplikasi Michat.
Dari hal tersebut, dua pelaku mendapat keuntungan dari tiap pelayanan yang diberikan korban untuk tamu yang datang.
Baca Juga: 2 Hari Ini Alami Penurunan, Kasus Aktif Covid-19 di Jawa Barat per 15 Desember 2020 Capai 600 Pasien
Tarif satu kali main bersama pelaku prostitusi online di Apartemen Jardin berada kisaran angka Rp300.000 sampai dengan Rp400.000.
Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama enam bulan dan menjadi mucikari hanya mencari keuntungan.
Namun, MTI dan DI sudah siap untuk mengikuti proses hukum yang menanti mereka berdua.
Baca Juga: Sopir Elf Diminta Melek Covid-19, Wagub Jabar: Terapkan Protokol Kesehatan dan Tidak Ugal-Ugalan
Dua pelaku prostitusi online akan dijerat Pasal 296 juncto 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan 4 tahun penjara.
Tak hanya di Kota Bandung, kasus prostitusi online juga terjadi di Kabupaten Majalengka.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Deskjabar.Pikiran-rakyat.com, jajaran Satreskrim Polresta Majalengka berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang juga menggunakan aplikasi MiChat.