Pasang Tarif Rp300 Ribu Sekali Main, Kasus Prostitusi Online Via MiChat Dikuak Polrestabes Bandung

- 15 Desember 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*
Ilustrasi Prostitusi Online.* /pixabay.com/13smok

PR MAJALENGKA – Kasus prostitusi online melalui media sosial kembali terjadi lagi.

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Prfmnews.Pikiran-rakyat.com, praktik prostitusi melalui media sosial MiChat yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian.

Polisi sempat menemukan dua orang lawan jenis berinisial MTI dan DI di salah satu Apartemen Jardin, Cihampelas, Bandung dan diduga hendak melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Masih 82 Persen, Zona Merah di Jawa Barat Justru Bertambah Jadi 8 Daerah

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di Apartemen Jardin.

Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung membawa kedua orang yang diduga sebagai mucikasi tersebut guna pengembangan kasus prostitusi online.

Selain itu, Polrestabes Bandung juga mengamankan sembilan orang wanita dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Wisatawan yang Datang ke Jabar Wajib Rapid Antigen

Pada Sabtu, 12 Desember 2020 polisi menerima laporan adanya praktik prostitusi yang dilakukan dengan cara Booking Order (BO) melalui aplikasi di Apartemen Jardin.

Para pelaku menawarkan jasa kepada tamu melalui aplikasi Michat.

Dari hal tersebut, dua pelaku mendapat keuntungan dari tiap pelayanan yang diberikan korban untuk tamu yang datang.

Baca Juga: 2 Hari Ini Alami Penurunan, Kasus Aktif Covid-19 di Jawa Barat per 15 Desember 2020 Capai 600 Pasien

Tarif satu kali main bersama pelaku prostitusi online di Apartemen Jardin berada kisaran angka Rp300.000 sampai dengan Rp400.000.

Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama enam bulan dan menjadi mucikari hanya mencari keuntungan.

Namun, MTI dan DI sudah siap untuk mengikuti proses hukum yang menanti mereka berdua.

Baca Juga: Sopir Elf Diminta Melek Covid-19, Wagub Jabar: Terapkan Protokol Kesehatan dan Tidak Ugal-Ugalan

Dua pelaku prostitusi online akan dijerat Pasal 296 juncto 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan 4 tahun penjara.

Tak hanya di Kota Bandung, kasus prostitusi online juga terjadi di Kabupaten Majalengka.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Deskjabar.Pikiran-rakyat.com, jajaran Satreskrim Polresta Majalengka berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang juga menggunakan aplikasi MiChat.

Baca Juga: Hasil Survei Vaksin Covid-19, Sembilan Persen Warga Jawa Barat Tak Bersedia Divaksinasi

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di rumah kost di Kecamatan Majalengka.

Kasus tersebut melibatkan dua wanita berinisial AS dan IP. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: prfmnews.pikiran-rakyat.com Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah