Tandatangani Persetujuan Tiga Daerah Otonom Baru, Ridwan Kamil: Kabupaten Sukabumi, Bogor dan Garut

- 5 Desember 2020, 08:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /pikobar.jabarprov.go.id

Ridwan Kamil, menjelaskan, dalam Pasal 33 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Baca Juga: Mengkhawatirkan! Berdasarkan Data, Kepatuhan Masyarakat Akan Protokol Kesehatan Alami Penurunan

Menurutnya, apabila dua syarat tadi telah dipenuhi, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.

"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," katanya.

Mengenai detail geografis dari ketiga CDPOB tersebut, Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Sebelum Didistribusikan, Moderna Mulai Uji Coba Vaksin Covid-19 Kepada Anak Usia 12 hingga 17 Tahun

Lalu, Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan letak pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti.

Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.

Sebagai tahapan terakhir dalam CDPOB, Ridwan Kamil, menjelaskan, kini Pemda Provinsi Jabar hanya perlu mengusulkan hal tersebut ke Pemerintah Pusat.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah