Berstatus Zona Merah Covid-19, Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Ditutup Selama 14 Hari

- 4 Desember 2020, 18:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /Twitter.com/ridwankamil

Yana menyebut, penutupan sejumlah ruas jalan itu untuk mengurai potensi kerumunan yang tinggi.

Pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini dipilih karena di titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengarahkan Dana DIPA dan TKDD untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

“Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang, mereka bisa melebihi jam operasional,” ucap Yana.

Yana juga menyinggung soal kapasitas pembeli sudah melebihi aturan, dan penegakan protokol kesehatan juga tidak dilaksanakan.

Menurut Yana, pihaknya juga kini melakukan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Mendapatkan Penghargaan Pemerintah Provinsi Informatif Tiga Kali Berturut-turut

Selain itu membatasi kapasitas tak lebih dari 30 persen, alasannya karena saat kini Kota Bandung masuk zona merah.

“Tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran covid-19,” kata Yana saat meninjau penutupan Jalan Dipati Ukur pada Kamis 3 Desember 2020 malam.

“Sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur berjualan hingga ke badan jalan, ini melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019,” terangnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah