Tandatangani Persetujuan Tiga Daerah Otonom Baru, Ridwan Kamil: Kabupaten Sukabumi, Bogor dan Garut

5 Desember 2020, 08:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /pikobar.jabarprov.go.id

PR MAJALENGKA - Dengan populasi penduduk Jawa Barat hampir 50 juta jiwa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama dibawah kendali Gubernur Ridwan Kamil merencanakan pemekaran daerah otonom baru.

Sebut saja, seperti daerah Lembang Kabupaten Bandung Barat, Cikampek bagian dari Kabupaten Karawang hingga daerah pesisir selatan Jawa Barat, Sukabumi, Garut dan lain-lain.

Sejalan dengan hal itu, kemarin Gubernur Ridwan kamil melakukan Rapat Paripurna Jawa Barat yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Beri Izin Perkuliahan Semester Genap Secara Hybrid Learning

Rapat tersebut ihwal Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB), pandangan fraksi-fraksi soal Tiga Rancangan Perarturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Alhasil, Ridwan Kamil mendatangani surat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dan DPRD Jabar tentang CDPOB, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari jabarprov.go.id, Ridwan Kamil, menyatakan kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.

Baca Juga: Media Asing Soroti Demonstrasi Orang Papua Demi Merdeka dari Indonesia

"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil, menjelaskan, dalam Pasal 33 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Baca Juga: Mengkhawatirkan! Berdasarkan Data, Kepatuhan Masyarakat Akan Protokol Kesehatan Alami Penurunan

Menurutnya, apabila dua syarat tadi telah dipenuhi, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.

"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," katanya.

Mengenai detail geografis dari ketiga CDPOB tersebut, Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Sebelum Didistribusikan, Moderna Mulai Uji Coba Vaksin Covid-19 Kepada Anak Usia 12 hingga 17 Tahun

Lalu, Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan letak pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti.

Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.

Sebagai tahapan terakhir dalam CDPOB, Ridwan Kamil, menjelaskan, kini Pemda Provinsi Jabar hanya perlu mengusulkan hal tersebut ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Depok Beri Layanan Periksa HIV Gratis di Puskesmas Yang Tersebar di Kecamatan

Setelah itu, mereka akan memonitoring dan melakukan penilaian mengenai dua persyaratan CDPOB di ketiga daerah itu.

Hasil penilaian ini akan dilayangkan kepada DPR RI dan DPD RI.

"Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Wakil Ketua DPR Minta Kepolisian Antisipasi Kerawanan Konflik di Papua

Ketujuh parameter tersebut yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Ridwan Kamil, berharap, jika proses pembentukan ketiga CDPOB ini lancar terwujud, ia mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatnya kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintah lebih optimal.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler