“Ini berbanding terbalik terhadap aktivitas online seseorang,” ujar Chaitanya Rohilla selaku pengacara tentang kebijakan baru Whatsapp dalam petisi ke Pengadilan Tinggi Delhi.
Petisi tersebut mengatakan Whatsapp membahayakan keamanan nasional dengan membagikan, mentransmisikan, dan menyimpan data pengguna di negara lain dengan informasi yang diatur oleh undang-undang asing.
Baca Juga: Langkah-Langkah Cek Rekening Aktif untuk Pencairan BLT Subsidi Gaji, Simak Detailnya
"WhatsApp telah mengolok-olok hak dasar kami atas privasi," ujar petisi tersebut.
WhatsApp telah memberi pengguna batas waktu 8 Februari untuk menyetujui persyaratan baru.
“Jenis perilaku sewenang-wenang dan keributan ini tidak dapat diterima dalam demokrasi,” tutur dalam petisi tersebut.
Baca Juga: BPOM dan MUI Pastikan Keamanan Vaksin, Ridwan Kamil Minta Seluruh Masyarakat Mendukung Vaksinasi
“Bertentangan dengan hak-hak fundamental sebagaimana tercantum dalam Konstitusi India,” sambungnya.
Hal ini akan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Delhi pada hari Jumat waktu setempat.
WhatsApp tidak menanggapi petisi tersebut. Sebelumnya dikatakan pembaruan kebijakan tidak mempengaruhi privasi pesan dengan teman dan keluarga.