WhatsApp Buat Kebijakan Baru Mengenai Data Pribadi, DPR Meminta Pemerintah Lindungi Data Masyarakat

- 14 Januari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi WhatsApp.*
Ilustrasi WhatsApp.* /Pixabay.com/HeikoAL

PR MAJALENGKA- Beberapa hari yang lalu salah satu platform favorit dari masyarakat Indonesia WhatsApp menyampaikan kebijakan privasi terbaru untuk pengguna.

WhatsApp memberikan kebijakan dengan meminta seluruh penggunanya di dunia untuk memungkinkan berbagi lebih banyak data dengan perusahaan induk Facebook.

Selain itu aplikasi tersebut juga akan meluncurkan e-commerce serta periklanan.

Baca Juga: Meninggal Dunia Negatif Covid-19, Syekh Ali Jaber di Usia 13 Tahun Jadi Imam Besar Masjid di Madinah

Hal ini lebih menekan pengguna ketika mereka tidak mengikuti kebijakan atau perubahan tersebut, maka pihak WhatsApp akan memutus aksesnya mulai 8 Febuari.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta agar pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan baru WhatsApp yang dikhawatirkan akan merugikan pengguna di Indonesia.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Serahkan 40 Unit Maung Kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x