WhatsApp Buat Kebijakan Baru Mengenai Data Pribadi, DPR Meminta Pemerintah Lindungi Data Masyarakat

- 14 Januari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi WhatsApp.*
Ilustrasi WhatsApp.* /Pixabay.com/HeikoAL

“Kami di DPR bersama Pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Dpr.go.id, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) ini menjelaskan bahwa nantinya apabila telah menjadi UU PDP akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Wafat, Sederet Artis Hingga Menteri Sampaikan Duka Citanya

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah,” ujarnya.

“Di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data,” sambung Abdul Kharis.

Singkatnya, WhatsApp tidak bisa memanfaatkan data tersebut apabila tidak ada persetujuan.

Baca Juga: Tertangkap Tidak Pakai Masker dan Berkumpul Setelah Vaksin, Raffi Ahmad Klarifikasi: Saya Lagi Makan

Sebenarnya pemerintah bisa meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat.

Mulai dari data apa saja yang digunakan dan untuk apa dengan jelas dan terperinci.

“Kementerian Kominfo bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x