Google Disebut Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan Amerika Serikat

- 4 Desember 2020, 15:24 WIB
ilustrasi google.*
ilustrasi google.* /pixabay.com/422737

PR MAJALENGKA - Dewan Hubungan Perburuhan Nasional mengeluarkan pengaduan pada Kamis 3 Desember 2020 yang menuduh Google Alphabet Inc telah secara tidak sah memantau dan menanyai beberapa pekerja.

Para pekerja tersebut kemudian dipecat karena memprotes kebijakan perusahaan dan mencoba untuk mengatur serikat pekerja.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, regulator ketenagakerjaan Amerika Serikat menemukan bahwa Google secara tidak sah menghentikan karyawan mereka, karena mengakses dokumen yang terkait dengan kebijakan internal perusahaan.

Baca Juga: Sekjen PBB Sebut Vaksin Belum Cukup untuk Perbaiki Dampak Covid-19 yang Berlangsung Bertahun-Tahun

Selain itu juga ditemukan kebijakan Google yang melanggar hukum karena mengakses dokumen untuk menyelidiki karyawan.

Google meyakinkan bahwa tindakan itu benar secara hukum.

Google menuturkan, pihaknya selalu bekerja untuk mendukung budaya diskusi internal, dan kami sangat percaya pada karyawan kami.

Baca Juga: Pemanasan Ekstrem Sebabkan Kematian Hampir 300 Ribu Orang Terutama Orang Tua pada 2018

"Tindakan yang dilakukan oleh karyawan adalah pelanggaran serius terhadap kebijakan kami dan pelanggaran tanggung jawab terpercaya yang tidak dapat diterima,"ucap pihak Google.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x