Polisi Tangkap Artis ST dan MA Saat Sedang Threesome Dengan Seorang Pria di Hotel

27 November 2020, 18:44 WIB
Kedua mucikari hadir ketika pihak kepolisian menjelaskan statusnya terkait prostitusi online /pmjews.com/Fajar

PR MAJALENGKA - Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan saat penangkapan artis ST (27) dan MA (26), keduanya tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di hotel Sunlight Sunter Jakarta Utara.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila dengan perempuan 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko Jumat, 27 November 2020 dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Sudjarwoko mengatakan ST dan MA memasang tarif dirinya masing-masing sebesar Rp30 juta.

Baca Juga: UPDATE Total Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Jadi 522.581, Berikut Perkembangan Pasien Virus Corona

Harga itu belum termasuk harga yang dipatok oleh mucikari.

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko.

Diketahui ternyata tarif untuk melakukan hubungan threesome ini, mucikari mematok harga 110 juta kepada pemesan.

Baca Juga: Terkait Penggantian Menteri Kelautan dan Perikanan, Emil Salim Sarankan Bukan dari Partai Politik

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," ujarnya.

Atas perbuatannya polisi menetapkan dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka.

Sedangkan artis ST dan MA masih berstatus sebagai saksi karena belum memenuhi kelangkapan data.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan ST dan MA yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucap Sudjarwoko.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Pikiran Rakyat, Sudjarwoko enggan membeberkan lebih rinci terkait identitas artis ST dan Ma.

Namun menurut penuturannya, ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dorong Santri Kuasai 4 Kunci Kesuksesan

Sedangkan Ma alias NY (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Kini kedua artis yang terlibat dalam prostitusi online telah dipulangkan kemarin malam, karena pihak kepolisian hanya memiliki kewenangan selama 1X24 jam.

“Kedua artis dipulangkan kemarin malam, karena sebagai saksi hanya punya kewanangan 1x24 jam, dan akan dipanggil lagi jika diperlukan,” kata Sudjarwoko.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler