PR MAJALENGKA – Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) membuka BLT Program Keluarga Harapan atau BLT PKH untuk anak sekolah.
BLT PKH untuk anak sekolah diluncurkan untuk tujuan agar generasi muda Indonesia tidak putus sekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak.
Keluarga yang kurang mampu dapat berharap kepada BLT PKH untuk menyekolahkan anaknya agar dapat memperbaiki perekonomian keluarga di masa mendatang.
Baca Juga: Soal SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah, Wamenag: Tuduhan Sekulerisasi Kurang Tepat
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Depok.pikiran-rakyat.com, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT PKH anak sekolah harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu.
Syarat Mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera
Terdapat beberapa syarat untuk masyarakat yang layak mendapatkan KKS, yakni:
Baca Juga: Resmi! Mulai Besok Pagi 8 Februari 2021, Vaksinasi Covid-19 bagi Nakes Lansia Bakal Digelar
1. Warga miskin/rentan miskin;