Semester Genap Dimulai, Pembelajaran Mengacu ke SKB Empat Menteri

- 6 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pembelajaran di kelas.
Ilustrasi pembelajaran di kelas. //Pixabay./@akshayapatra./

PR MAJALENGKA - Selama pandemi ini hampir semua sistem pendidikan di Indonesia berlangsung dengan daring atau online.

Hal ini tentu saja dilakukan dalam rangka untuk mengurangi penyebaran virus corona Covid-19.

Sementara itu, sebagaimana diketahui semester genap akan mulai berjalan pada tahun 2021.

Baca Juga: 6 Tanda Kamu Kekurangan Yodium, Ibu Hamil Harus Waspada!

Dalam tahun ajaran baru ini, sempat jadi perbincangan mengenai kembalinya dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dimulai pada awal tahun.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan, penyelenggaraan pembelajaran semester genap pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ini berasal dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran khususnya untuk semenster genap tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi.

Baca Juga: Bea Materai Rp10.000 Mulai Berlaku, Jangan Buang Materai Lama! Ini Cara Penggunaannya

Selain itu juga terdapat aturan panduan lengkap PTM, mulai dari perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x