"Setelah selesai KBM, ruangan tersebut harus disterilkan dengan penyemprotan disinfektan," katanya.
Menurut Thamrin, pihaknya juga akan melihat kesiapan dari pihak satuan pendidikan, salah satunya mengenai ketersediaan sarana-prasarana kesehatan dan kebersihan.
Baca Juga: Tak Ada Habisnya, Samsung Display Kembangkan Ponsel Layar Lipat Tiga dan HP Bisa Digulung
"Seperti tempat cuci tangan portabel, alat pengukur suhu, atau ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Termasuk, mempertimbangkan kesehatan para guru juga," katanya.
Diketahui, pemberian izin sekolah tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap pada awal semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pembelajaran sekolah tatap muka harus dilakukan dengan izin berjenjang, mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, hingga izin dari orang tua.
Baca Juga: Beri Sambutan di Munas ke-10 MUI, Wapres KH. Ma'ruf Amin: Islam Wasathiyah Menjadi Pedoman
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Fix Indonesia, Mendikbud mengungkap jika harus ada persetujuan dari orang tua.
“Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah,” tandas Nadiem .***