Baca Juga: Telah Lama Berselisih, Pemerintah Arab Saudi Yakin Biden Bantu Wujudkan Stabilitas Timur Tengah
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari setkab.go.id, berikut persyaratan PTK yang menerima BSU yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***