Kemendikbud Luncurkan Bantuan Uang Tunai untuk Guru Honorer, Begini Cara Mendapatkannya

- 25 November 2020, 07:15 WIB
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud. / Kemendikbud
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud. / Kemendikbud /Kemendikbud/

PR MAJALENGKA – Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pengajar Non-PNS.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kemdikbud.go.id, Nadiem Makarim selaku Mendikbud mengatakan bahwa pemerintah membantu tenaga pengajar Non-PNS dengan bentuk bantuan ekonomi demi mendidik dan berinovasi pada pendidikan.

BSU diluncurkan Kemendikbud pada 17 November 2020 demi mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selain Hangatkan Badan, Jahe Bermanfaat untuk Kesehatan, Salah Satunya Meredakan Nyeri Haid

Kemendikbud memberikan bantuan kepada 2.034.732 PTK Non-PNS

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari pikiran-rakyat.com, berikut cara mengakses info penerimaan BSU.

1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 12 Alasan Tidak Baik Menyimpan Dendam, Salah Satunya Menyakiti Diri Sendiri

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lulus sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Memilukan, Menkeu Ungkap Jumlah Pengangguran di Indonesia Membludak Seiring Dampak Covid -19

Gunakan akun yang telah diverifikasi untuk membuka info GTK.

Setelah dinyatakan lolos, penerima BSU dapat melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa dokumen yakni:

1. KTP;

2. NPWP jika ada;

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti;

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti yang telah diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Telah Lama Berselisih, Pemerintah Arab Saudi Yakin Biden Bantu Wujudkan Stabilitas Timur Tengah

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari setkab.go.id, berikut persyaratan PTK yang menerima BSU yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Setkab.go.id Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x