3. Pastikan menggunakan email yang aktif
4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik
5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lulus sebagai penerima BSU.
Baca Juga: Memilukan, Menkeu Ungkap Jumlah Pengangguran di Indonesia Membludak Seiring Dampak Covid -19
Gunakan akun yang telah diverifikasi untuk membuka info GTK.
Setelah dinyatakan lolos, penerima BSU dapat melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa dokumen yakni:
1. KTP;
2. NPWP jika ada;
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti yang telah diberi materai dan ditandatangani.