Kabar Baik, Kemendikbud Serta Tiga Kementerian Lainnya  Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021

22 November 2020, 22:10 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim, izinkan pembelajaran tatap muka /

PR MAJALENGKA - Setelah sekian bulan peserta didik menjalani belajar dari rumah, kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama tiga Kementerian lainnya izinkan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Instagram @kemdikbud.ri pada 21 November 2020, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Isi SKB tersebut tak lain adalah tentang panduan penyelenggaran pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mensos Juliari P. Batubara Kunjungi Purbalingga dan Pemalang, Imbau Warga Lapor Agar Dapat Bansos

Penentuan penyelenggaran pembelajaran ini harus berfokus pada daerah masing-masing.

Pemerintah daerah lebih mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya.

Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas pada satu desa/kelurahan pada kabupaten/kota yang sama sangat bervariasi diantara satu sama lainnya.

Baca Juga: Perihal Usulan Pembubaran FPI, TB Hasanudin: Bila Terbukti Melanggar, Bubarkan Saja Tak Usah Ragu

Lalu, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kantor wilayah/ kantor kemenag dan tetap dilanjutkan perizinan berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

Pemberian izin ini dapat dilakukan serentak dalam satu wilayah Kabupaten/Kota atau bertahap per wilayah Kecamatan/Desa/Kelurahan.

Tetapi ada faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam penyelenggaran tatap muka itu:

Baca Juga: FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas, Puspen Kemendagri: Harusnya Tidak Boleh Ada Kegiatan

1. Tingkat risiko penyebaran covid-19 di wilayahnya.

2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kondisi psikososial peserta didik.

4. Kondisi geografis daerah.

Baca Juga: Status FPI Tidak Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Berikut Alasannya

5. Tempat tinggal warga satuan pendidikan.

6. Mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.

7. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.

8. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa.

Baca Juga: FPI Memasang Baliho Berunsur Revolusi, Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan Saja

9. Akses terhadap sumber belajar/ kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR).

10. Ketersediaan akses transportasi yang nyaman dari dan ke satuan pendidikan.

Dengan adanya SKB ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan perlu mendukung pemerintah daerah.

Baca Juga: Selamat Hari Anak Dunia, Menteri PPPA: Anak adalah Anugerah bagi Dunia

Dukungan itu tentu  dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satgas Covid 19 daerah, masyarakat sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Pendidikan, Guru dan Orang Tua. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler