Makin Mudah! Pembuatan SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah dan Langsung Diantar ke Alamatmu

- 5 November 2020, 10:47 WIB
Tangakapan Layar laman muka website pembuatan SIM Internasional online atau dari rumah saja
Tangakapan Layar laman muka website pembuatan SIM Internasional online atau dari rumah saja /Jakpusnews.com/

PR MAJALENGKA - Saat ini zaman sudah semakin berkembang apalagi dari segi teknologi.

Hal ini membuat pelayanan kepada masyarakat semakin mudah seiring berkembangnya zaman.

Salah satunya adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM internasional.

Baca Juga: BUMN Menggabungkan 3 Bank Syariah, Peneliti Eksyar: Langkah Baik untuk Lembaga Keuangan Syariah

Kini untuk membuat SIM internasional, pemohon tak perlu datang ke kantor polisi.

Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah berinovasi demi kemudahan masyarakat bisa membuat SIM dari rumah saja.

Simak cara selengkapnya sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya.

Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah.

Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Baca Juga: Indonesia Berangkatkan 360 Jemaah Umrah ke Makkah, Kemenkes: Selalu Patuhi Protokol Kesehatan

Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional.

Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Ini Jumlah Suara Elektoral Agar Bisa Menang di Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. 

SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Minggu Ini, Hanya 6 Kriteria Ini yang Akan Mendapatkan Rp1,2 Juta

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman pengantaran via Gojek untuk wilayah Jakarta dan PT Pos Indonesia untuk wilayah luar kota.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Jawa Barat Hari Ini 5 November, Kasus Positif Bertambah 516 Orang

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah