Mobil Plug-in Hybrid Disebut Hasilkan Karbon Dioksida Lebih Banyak Daripada di Iklannya

- 26 November 2020, 09:53 WIB
Ilustrasi mobil plug-in hybrid.*
Ilustrasi mobil plug-in hybrid.* /pexels/Ranthapon Nantrapreecha

PR MAJALENGKA - Mobil Plug-in Hybrid mengeluarkan lebih banyak karbon dioksida, daripada yang diiklankan.

Hal itu berdasarkan tes yang dilakukan oleh kelompok Eropa Transport and Environment (T&E), pada Senin 23 November 2020.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.com, mereka meminta pemerintah untuk mengakhiri subsidi dan keringanan pajak untuk model semacam itu.

Baca Juga: Toyota Mulai Jual Mobil Listrik Baterai di Indonesia, Kamu Berminat Beli?

Pengujian dilakukan oleh Analisis Emisi pada tiga model SUV Plug-in Hybrid yaitu BMW X5, Volvo XC60, dan Mitsubishi Outlander PHEV.

Hasilnya ditemukan bahkan dalam kondisi optimal, ketiga mobil ini mengeluarkan lebih banyak karbon dioksida daripada yang diiklankan.

Plug-in Hybrid adalah mobil listrik palsu, dibuat untuk uji laboratorium dan keringanan pajak,” kata Julia Poliscanova, Direktur Senior T&E dalam pernyataannya.

Baca Juga: Nissan Tuntut Ganti Rugi 95 Juta Dolar Amerika Serikat Kepada Mantan CEO Carlos Ghosn

“Pemerintah harus berhenti mensubsidi mobil ini dengan miliaran uang pembayar pajak,” ucapnya menambahkan.

Juru bicara Volvo mengirim email untuk menanggapi permintaan komentar, yang mengatakan semua mobil Volvo bersertifikat dan sepenuhnya mematuhi undang-undang emisi yang ada.

Juru bicara Mitsubishi, Amanda Gibson mengatakan, tes independen dapat menghasilkan angka yang tidak dapat diandalkan atau tergantung pada kondisi.

Baca Juga: BMW Luncurkan Mobil SUV Listrik untuk Melawan Tesla, 2022 Siap Mengaspal

“Kami secara alami menentang setiap temuan, ketika kami tidak memiliki pengawasan terhadap pengujian atau metodologi,” ucapnya.

BMW belum menjawab atas tudingan ini.

Pengumuman T&E datang hanya beberapa hari setelah aturan Uni Eropa yang dirilis dengan menetapkan batas emisi ketat bagi pembuat mobil untuk digolongkan sebagai investasi berkelanjutan.

Baca Juga: Kemenperin Serius Kembangkan Mobil Listrik di Indonesia

Di bawah aturan itu, mobil Plug-in Hybrid akan kehilangan label ‘hijau’ mulai tahun 2026 dan seterusnya.

Plug-in Hybrid adalah peralihan antara mesin pembakaran konvensional dan mobil listrik.

Mobil ini menggabungkan mesin yang lebih kecil dengan motor listrik dan baterai.

Baca Juga: Syarat dan Harga Membuat SIM Motor dan Mobil 2020 Lengkap, Awas, Jangan Sampai Tertipu Calo Nakal!

Plug-in Hybrid sering disebut sebagai ‘terobosan teknologi’ yang dirancang untuk membuat konsumen nyaman dengan teknologi mobil listrik (EV).

Plug-in Hybrid dibuat untuk menghilangkan kegelisahan tentang jarak mengemudi mobil full listrik yang menjadi hambatan.

Mobil Plug-in Hybrid juga membantu pembuat mobil meningkatkan pengembalian investasi mereka dalam teknologi mesin pembakaran.

Baca Juga: Makin Mudah! Pembuatan SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah dan Langsung Diantar ke Alamatmu

Dalam tiga kuartal pertama tahun 2020, penjualan Plug-in Hybrid menyumbang hampir setengah dari semua mobil listrik atau sebagian listrik di Uni Eropa.

Hal ini karena semakin banyak konsumen yang memanfaatkan subsidi pemerintah atau keringanan pajak untuk membeli mobil Plug-in Hybrid.

Tetapi, kelompok iklim seperti T&E telah mengkritik Plug-in Hybrid, karena tidak seperti model listrik sepenuhnya.

Baca Juga: Bangga, Helm Custom Buatan Indonesia Berhasil Tembus Pasar Internsional

Mobil ini mengeluarkan karbon dioksida saat mengandalkan mesin bahan bakar fosil, bukan baterai. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x