Serba Daring! Buat dan Perpanjang SIM Lebih Mudah Secara Online, Sangat Mudah

24 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi SIM /Antara

PR MAJALENGKA - Kabar baik datang untuk kamu yang kebetulan sedang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, baik pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dapat dilakukan secara online (daring).

Jadi kamu tidak perlu lagi berangkat pagi-pagi untuk mengantre panjang di lokasi.

Baca Juga: Aktris Film ‘The Fault In Our Stars’ Umumkan Tunangannya dengan Bintang NFL

Apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan diri menjaga jarak satu sama lain.

Dengan melakukan registrasi SIM secara online, ada banyak kemudahan yang bisa kamu dapatkan.

Kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja hanya melalui gadget dengan bantuan koneksi internet.

Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan dari Sosok Wendy Walter, Istri Reza Arap

Selain itu, pelanggan juga dapat bebas memilih tanggal kedatangan mereka sesuai waktu yang diinginkan untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM online ini.

Tapi yang perlu dicatat ialah pembuatan dan perpanjangan SIM online tersebut hanya berlaku bagi kepengurusan SIM A dan SIM C.

Sementara itu untuk pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan Bank BRI tanpa dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Prediksi AC Milan vs Red Star di Liga Europa, Walaupun Pincang Rossonerri Tetap Diunggulkan

Dilansir oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari situs resmi korlantas Polri pada laman https://sim.korlantas.polri.go.id/, berikut syarat dan ketentuan serta langkah-langkah pendaftaran untuk kepengurusan SIM secara online.

1. Usia Persyaratan

Usia yang tertera berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

a. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

b. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

c. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

d. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

e. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

f. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Baca Juga: Tiger Woods Alami Kecelekaan di California, Obama Ikut Doakan Kesembuhannya

2. Administrasi

Adapun pelayanan yang tersedia meliputi:

a. SIM baru;

b. Perpanjangan SIM;

c. Pengalihan golongan SIM;

d. Perubahan data pengemudi;

e. Penggantian SIM hilang atau rusak;

f. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

 Baca Juga: Kamu Ingin Jadi Seorang Ahli Gizi? Berikut 5 Makanan yang Biasanya Tidak Dikonsumsi

3. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

a. Mengisi formulir pengajuan SIM;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

a. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

b. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

c. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

d. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

a. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

b. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran SIM online:

Baca Juga: Prediksi Leicester vs Slavia Praha di Liga Europa, Brendan Rodgers Temukan Celah Pertahanan Timnya

1. Akses web registrasi SIM online pada laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index

2. Baca "Informasi Pendaftaran" kemudian pilih "Mulai"

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:
a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.

Baca Juga: Polisi Suplai Senjata Api dan Amunisi ke KKB, Berikut Tanggapan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

4. Kemudian pilih "Lanjut"

5. Lalu isi "Data Pribadi" yang meliputi:
a. Status kewarganegaraan,
b. NIK atau nomor KTP,
c. Nama lengkap,
d. Tinggi,
e. Golongan darah,
f.  Kode pos,
g. Kota,
h. Alamat,
i.  Nomor handphone,
j.  Pendidikan,
k. Pekerjaan.

6. Jika sudah, pilih "Check"

Baca Juga: Dua Oknum Polisi dan Satu Oknum TNI AD Tertangkap Menjual Senjata Api dan Amunisi untuk KKB

7. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang dapat dihubungi

8. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan,
c. Mengisi rekening pengembalian

9. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai

Itulah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan jika ingin melakukan kepengurusan SIM secara online. Semoga dapat membantu.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler