"Namun demikian kita juga sudah sama-sama tahu bahwa aturan itu melarang satu orang duduk di dua cabang olahraga sekaligus dan beliau paham tentang hal ini," terang Agung Firman.
Sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART PBSI Pasal 14 Ayat 2 Butir g menyebutkan Semua jabatan di Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi/Pengurus Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan di semua tingkatan cabang olahraga lain selain cabang olahraga bulutangkis. ***