Program BSU Diluncurkan Kemendikbud, DPR RI Beri Apresiasi

- 18 November 2020, 14:40 WIB
Mendikbud ketika menghadiri pertemuan dengan Komisi x DPR RI.
Mendikbud ketika menghadiri pertemuan dengan Komisi x DPR RI. /kemdikbud.go.id

PR MAJALENGKA – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pengajar dan tenaga kependidikan yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mendapatkan apresiasi dari Komisi X DPR RI.

Apresiasi tersebut disampaikan Syariful Huda selaku Ketua Komisi X pada rapat kerja di Gedung DPR RI pada 16 November 2020.

“Terima kasih atas konsistensi Kemendikbud terus memerhatikan kesejahteraan guru. Ini menjadi bagian realisasi Dana BOS dan BAUP PAUD, yang menjawab kesulitan dan tantangan pendidikan di daerah,” kata Huda dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Waspada La Nina, Pemprov Jabar Instruksikan Pemantauan kepada Bupati dan Walikota

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) merespon positif apresiasi tersebut.

“Saya menemukan di mana-mana guru penggerak. Motivasi dari guru-guru yang saya temui di seluruh Indonesia ini menambah semangat saya,” ucap Nadiem Makarim.

Ainun Na’im selaku Sekjen Kemendikbud melaporkan total pagu Kemendikbud menjadi Rp85,6 triliun setelah koreksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai unit.

Baca Juga: Bentrokan Terjadi di Luar Parlemen Thailand, Antara Massa Pro Demokrasi dan Kaum Royalis

Realisasi hingga per 14 November 2020 berada pada 62,21 persen pada akhir Desember.

Realisasi tersebut ditargetkan mencapai 97 persen.

Hetifah Sjaifuddin selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyoroti penyerapan Kemendikbud mencapai yang baru 62 persen.

Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran APB Tahap II Hingga 25 November, Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta

Namun, Hetifah mengapresiasi kebijakan-kebijakan yang dilakukan Kemendikbud yang memperhatikan kondisi siswa dan tenaga pendidik.

“Saya senang dan bangga ada di Komisi X, karena ada BSU, PIP, dan bantuan PTN dan LL Dikti. Ini kami bisa memahami. Terima kasih juga untuk Peta Jalan Pendidikan. Ini sangat membesarkan hati,” ucap Hetifah.

Kemendikbud mengusulkan Peta Jalan Pendidikan ditetapkan menjadi Peraturan Presiden agar kekuatan Peta Jalan Pendidikan bertambah.

Baca Juga: WHO Sebut Uji Klinis Vaksin Covid-19 Harus Terus Dilakukan

“Banyak sekali kebijakan-kebijakannya yang melibatkan pemerintah daerah dan kementerian lainnya, dan agar dapat perubahan dapat kita jalankan lebih cepat,” tutur Mendikbud.

Sementara itu, program BSU telah diluncurkan pemerintah lewat laman resminya pada 17 November 2020.

Tenaga kependidikan Non-PNS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000 sebelum dipotong 5 persen pajak penghasilan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah