Kemnaker Telah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Cek Rekening Segera

- 17 November 2020, 09:42 WIB
Tangkapan layar pengumuman BLT Subsidi Gaji termin II tahap III mulai disalurkan, Senin 16 November 2020
Tangkapan layar pengumuman BLT Subsidi Gaji termin II tahap III mulai disalurkan, Senin 16 November 2020 /Kemnaker RI

PR MAJALENGKA ­– Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali mengucurkan bantuan subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap ke-3.

Kabar itu diumumkan Kemnaker melalui laman Instagramnya yang diunggah pada 16 November 2020 malam.

Kemnaker pada tahap ke-3 ini mengucurkan subsidi gaji kepada 3.149.031 pekerja dengan total anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Kecil Ini yang Bisa Merusak Hubungan, Tak Balas Chat hingga Kebiasaan Mengganggu

Total pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja pada tahap ke-1

Sedangkan pada tahap ke-2, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.713.434 pekerja.

Baca Juga: Awas Kena Tipu, Kenali 4 Ciri-Ciri Penjual online Shop Palsu, Salah Satunya dari Followers

Jumlah anggaran pada 3 tahap itu mencapai Rp9,65 triliun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan," ucap Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan pada Senin, 16 November 2020.

"Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyalu ran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” lanjutnya seperti dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id.

Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” sambungnya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Moderna Hampir 95 Persen Efektif

Dalam prosesnya, subsidi gaji termin kedua ini telah tersalurkan 1,8 triliun di tahap ke-1 dan ke-2.

Dengan rincian tahap ke-1 telah tersalurkan kepada 38,71 persen atau 844.083 pekerja.

Untuk tahap ke-2 telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.

Baca Juga: Cak Nun Sebut Rizieq Shihab Bukan Habib, Begini Penjelasan Ahli Nasab

Bank penyalur melaporkan bahwa per 15 November 2020, bantuan subsidi telah dikucurkan pada tahap ke-1 dan ke-2 kepada 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya,” ujar Ida Fauziyah.

“Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, sambungnya.

Baca Juga: Inilah 5 Daftar Selebriti Korea yang Peduli dengan Lingkungan, Ada BTS hingga Red Velvet

Dijelaskan Ida Fauziyyah bahwa periode November-Desember 2020 merupakan penyaluran subsidi gelombang ke-2.

Pada gelombang ke-1, pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 98,78 persen atau 12.252.668 pekerja dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 pekerja.

Pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji karena terkendala masalah seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Lee Dong Wook, Im Soo Jung dan Esom Akan Beradu Akting di Film ‘Single in Seoul’

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” tutur Ida Fauziyah.

Manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan mempersilahkan pekerja yang merasa berhak menerima subsidi gaji namun masih terkendala untuk segera konfirmasi dan agar datanya segera diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” ucap Ida Fauziyah.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemnaker.go.id Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah