Disetujui Kemenkeu, Kemenag Anggarkan Subsidi Sebesar Rp1,152 Triliun Bagi GTK Non PNS

- 16 November 2020, 17:57 WIB
Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali.*
Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali.* /

PR MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemenag) RI terus mengupayakan dan memberikan perhatian khusus kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non PNS

Kabar terbaru menyebut usulan Kemenag mengenai anggaran bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Baca Juga: Ditanya Boy William Soal Insiden Matinya Mikrofon Saat Sidang DPR, Begini Penjelasan Puan Maharani

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag pada Minggu 15 November 2020 yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari kemenag.go.id.

Sementara itu, Nizar Ali saat ini masih berada di Arab Saudi dalam rangka monitoring dan evaluasi pengadaan ibadah umrah di masa pandemi.

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” tambahnya

Baca Juga: Gedung RTMC Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim Mengalami Kebakaran, Tak Pengaruhi Pelayanan

Sebagaimana dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari kemenag.go.id, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS Madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x