BLT Tenaga Pengajar Non PNS akan Disalurkan, Berikut Langkah-langkah Mendapatkannya

- 16 November 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi Guru.
Ilustrasi Guru. /twitter.com/@Kemenang_RI

PR MAJALENGKA – BLT untuk tenaga pengajar Non PNS akan diterima oleh tenaga yang dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Baca Juga: Ramos Pecahkan Rekor Internasional Gianluigi Buffon Jadi Pemain Eropa dengan Penampilan Terbanyak

Dana bantuan akan disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

BLT atau BSU subsidi gaji juga akan diterima tenaga pengajar Non PNS yang terdaftar di PDDikti serta tidak mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja hingga Banpres UMKM.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan rencana ini tetapi belum memastikan jadwal penyalurannya.

Baca Juga: Ihwal Reuni 212, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon: Sebaiknya Ditunda Dulu

Hal itu karena proses pendaftaran hingga validasi peserta masih dilakukan dengan target dapat dilakukan penyaluran pada tahun ini.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Mantra Sukabumi Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah