PR MAJALENGKA – Sanksi yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp50 juta karena menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan telah dibayar pihak Habib Rizieq Shihab.
Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta yang telah memberikan sanksi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI sebesar 50 Juta.
Doni mengatakan bahwa denda tersebut merupakan denda tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat.
Baca Juga: 9 Tanda Jika Kamu Belum Siap Menikah, Tak Bisa Lupakan Mantan hingga Berpikir Cerai Hal Mudah
Jika masih terulang, denda tersebut akan menjadi dua kali lipatnya.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari RRI.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di RSDC Wisma Atlet itu, Doni mengatakan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi bahwa Anies Baswedan dan dirinya telah melakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan.
Baca Juga: Sapa Pendukung dan Seolah Tolak Hasil Pilpres AS, Cuitan Trump: Kita Akan Menang
Doni juga meminta maaf jika langkah-langkah yang dilakukan pihak satgas tersebut kurang berkenan.