PR MAJALENGKA - Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya memutuskan vonis denda Rp2 juta, kepada pelaku pembuangan sampah di sungai Kalimalang.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial, dimana pengendara mobil yang tengah membuang sejumlah karung sampah di sungai Kalimalang Bekasi.
berdasarkan video tersebut kepolisian Metro Bekasi menyelidiki dan telah menetapkan 2 orang tersangka dalam sidang tindak pidana ringan.
Baca Juga: Tuna VS Salmon, Mana yang Lebih Baik dan Sehat untuk Tubuh? Ini Perbandingannya
Dikutip PR Majalengka dari Antaranews, “Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Afandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.
Dirinya menjelaskan bahwa hakim tunggal telah memutuskan vonis, terdakwa harus membayar denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
“Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Baca Juga: Menjalani Perawatan Covid-19 Selama Satu Bulan, Melaney Ricardo Akhirnya Sembuh
Beliau mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara hukum melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang ketertiban umum.