PR MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti beberapa provinsi lainnya di Pulau Jawa.
Adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 berpengaruh kepada pengambilan keputusan.
Selain itu, jumlah perusahaan yang memberhentikan pekerja di Jawa Barat cukup banyak.
Baca Juga: 94 Persen UMKM Mengalami Penurunan Penjualan, Anggota DPR RI: Saya Harap Dapat Segera Bangkit
Gubernur Jawa Barat mengakui bahwa jumlah perusahaan yang terdampak Covid-19 menyentuh angka 2.000.
Sekitar 500 perusahaan bahkan melakukan PHK kepada pekerjanya.
Faktor-faktor tersebut menjadi alasan bagi Pemprov Jabar untuk tidak menaikkan UMP 2021.
Baca Juga: Aceh Tunda Kerjasama dengan Institut Prancis hingga MUI Ajak Boikot Produk Prancis
Kang Emil menegaskan bahwa tidak ingin membebani perusahaan dengan kenaikan UMP yang khawatir akan berujung dengan PHK.