Dinilai Hampir Penuhi Syarat, Pemkot Bandung: Tempat Hiburan dan Bioskop Bisa Beroperasi

- 14 Agustus 2020, 08:53 WIB
Wakil Walikota Bandung Saat Meninjau Bioskop.*
Wakil Walikota Bandung Saat Meninjau Bioskop.* /DOK.Humas Kota Bandung/

PR MAJALENGKA – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 atau virus corona merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah positif kasus virus corona terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Majalengka dan Sekitarnya Jumat, 14 Agustus 2020

Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap memberikan izin kepada para pengelola tempat hiburan seperti bioskop untuk kembali beroperasi.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan setiap pengelolaan tempat hiburan harus mengikuti produr yang telah ditetapkan.

Hal tersebut sebagai syarat untuk bisa kembali beroperasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemimpin Dunia Dukung Jokowi Jadi Presiden RI Seumur Hidup

Menurutnya, sejumlah tempat hiburan dan bioskop telah bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Dirinya mencontohkan tempat hiburan karaoke di kawasan Paskal Hyper Square, Pasirkaliki yang dikunjunginya pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x